WaliKota Dumai Ajak Masyarakat Perangi Narkoba; Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak; IKLB Diharapkan Bersinergi Bangun Mandau; Indonesia Masih dalam Status Keadaan Darurat Bencana Nasional. Nasional | Jumat, 22 Mei 2020 - 19:54 WIB. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Indonesia masih dalam status
UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan PP Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor mengedepankan perlunya merehabilitasi pengguna Narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pada tahun 2015 Pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi "Darurat Narkoba" dan berkomitmen untuk
Pasal32 ayat (2) : "Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri". Sementara, menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat (1) : "Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya".
MenurutVariansi.com, bacalah teks berita berikut !indonesia berada dalam status darurat narkoba. menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juga pecandu narkoba di negeri ini. angka yang memprihatinkan. terlebih mayoritas pengguna narkoba di indonesia adalah diatas dimulai dengan unsur
MPR Indonesia Darurat Narkoba. Selasa, 28 April 2015 | 16:14 WIB Oleh : Markus Junianto Sihaloho / CAH
NXUY. PONTIANAK, - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba pada saat ini. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada maaf bagi pelaku narkoba di negeri menuturkan, banyak pelaku narkoba yang sudah dipenjara lalu meminta pengampunan kepadanya. Namun, semuanya ditolak. "Saya juga banyak tekanan dari sana dan sono. Tapi sekali lagi, kita memang berada pada posisi darurat narkoba," ucapnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20/1/2015.Dampak negatif narkoba, lanjutnya, tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi."Terakhir kemarin di universitas, dimana pembantu rektor juga terlibat dalam narkoba," pun meminta para ulama besar di Kalbar untuk rajin memberi ceramah tentang bahaya narkoba di masing-masing masjid."Selain memakmurkan masjid, gunakan juga untuk siar dan saya titip pesan kepada ulama dan kiai, ceramahkan bahaya narkoba di masjid," ujar Jokowi saat memberikan kata sambutan dan meresmikan Masjid Raya Mujahidin yang mengenakan baju putih, celana hitam dan kopiah hitam ini kembali mengingatkan kembali tentang status darurat narkoba untuk Indonesia. "Negara kita ini, posisi darurat narkoba. Kenapa? Karena ada sekitar 4,5 juta pemuda tidak bisa direhabilitasi," tandasnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kenapa Indonesia Berada dalam Status Darurat Narkoba? Hello Readers, mungkin Anda pernah mendengar bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba. Fenomena ini terjadi karena semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pada tahun 2019 saja terdapat sekitar 2,7 juta pengguna narkoba di Indonesia. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena semakin banyaknya pengguna narkoba maka semakin besar pula potensi terjadinya tindak kriminal dan kerusakan kesehatan. Dampak Buruk dari Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dampak buruk tersebut antara lain 1. Merusak kesehatan fisik dan mental pengguna. Narkoba dapat memicu gangguan kesehatan seperti sakit kepala, mual, muntah, serangan jantung, stroke, dan bahkan kematian. 2. Menimbulkan tindak kriminal. Pengguna narkoba cenderung melakukan tindak kriminal seperti pencurian, pemerasan, perampokan, dan bahkan pembunuhan. 3. Meningkatkan angka kecelakaan. Pengguna narkoba yang mengemudi dapat menimbulkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 4. Merusak moral dan nilai-nilai sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, seperti kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Narkoba Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia. Beberapa upaya tersebut antara lain 1. Kampanye anti-narkoba. Pemerintah melakukan kampanye anti-narkoba secara masif melalui media massa, sosial media, dan kegiatan sosialisasi di masyarakat. 2. Razia narkoba. Pemerintah melakukan razia narkoba secara intensif untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. 3. Pembentukan Badan Narkotika Nasional. Pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. 4. Penegakan hukum yang tegas. Pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba. Apa yang Bisa Kita Lakukan Untuk Mengatasi Masalah Narkoba? Sebagai warga negara Indonesia, kita juga turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba. Beberapa hal yang bisa kita lakukan antara lain 1. Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Kita harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat. 2. Melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang. 3. Menjauhi pergaulan yang berpotensi membawa kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. 4. Mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan masalah narkoba. Kesimpulan Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba yang mengancam masa depan bangsa. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kita semua harus turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemerintah dalam jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
- Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Polpum terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika P4GN dan PN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. “Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Dirjen Polpum Bahtiar, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Dok KemendagriMenurut data Badan Narkotika Nasional BNN, pada 2019, sebanyak jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan,180 dari penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024. Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat. “Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” ujarnya. Ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya. Bahtiar menambahkan, rakor ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN; Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada kabupaten/kota di wilayahnya; Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. Baca Juga Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas
Bagong SuyantoDosen FISIP Universitas Airlangga, Meneliti Peredarandan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Anak Muda di Kota SurabayaULAH mafia dan pengedar narkoba yang makin merajalela di Tanah Air, tampaknya sudah tidak lagi bisa ditoleransi. Sejumlah pelaku penyelundupan narkoba dilaporkan tewas ditembak aparat kepolisian. Kasus yang terbaru adalah tewasnya Brian, 30, seorang sindikat penyelundupan narkoba 8,8 kg sabu-sabu oleh jajaran Ditresnarkoba Pola Metro Jaya. Sebelumnya kasus penembakan terhadap pengedar narkoba juga dialami dua warga Nigeria dan seorang kurir narkoba di Medan yang tewas ditembak aparat Badan Narkotika Nasional BNN karena mencoba melarikan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian ini bukan tanpa alasan. Keprihatinan terhadap bahaya peredaran narkoba tampaknya sudah tidak lagi bisa ditahan. Indonesia, seperti dinyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat ini sudah pada situasi darurat narkoba. Jumlah pengguna narkotik di Indonesia tercatat sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun naik sekitar 44 jenis dan terus bertambah setiap waktu. Hal ini diperparah dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang mencapai 2,20%. Berdasarkan catatan BNN, sepanjang 2015-2016 terungkap paling-tidak ada kasus dari 72 jaringan sindikat narkoba dengan jumlah tersangka pelaku. Meski demikian, dari berbagai kasus yang berhasil diproses aparat penegak hukum, uang yang berhasil dirampas negara dari hasil praktik pencucian uang dari bisnis narkoba hanya sekitar Rp142 miliar. Angka ini tentu jauh dari layak karena peredaran uang dari bisnis narkoba ditengarai mencapai puluhan triliun Pengedar ke ProdusenPresiden Jokowi sendiri sejak lama memang menginginkan tindakan tegas dari seluruh aparat keamanan untuk mengejar dan menangkap para pengedar maupun bandar. Jika undang-undang memperbolehkan, Presiden juga memerintahkan agar pelaku kejahatan narkotik didor di tempat. Demikian penyataan Presiden Jokowi dalam acara Hari Antinarkotik Internasional di Jakarta, 26 Juni 2016. Bagi aparat kepolisian, pesan yang disampaikan Presiden Jokowi agar aparat tak segan bertindak tegas dan jika perlu menembak pelaku, tentu merupakan sinyal positif untuk penanganan bahaya narkoba masa depan. Artinya, dengan komitmen Presiden yang memberi keleluasaan kepada aparat agar menindak tegas pengedar narkoba, tentu bisa menjadi energi tambahan untuk makin meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba di Tanah BNN dipimpin Budi Waseso Buwas, ditambah dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, harus kita akui bahwa kinerja pemberantasan narkoba telah meningkat pesat. Aparat kepolisian kini tidak hanya rajin menggelar berbagai operasi atau razia tangkap tangan, tetapi juga mengancamkan sanksi yang makin berat bagi pengedar yang tertangkap. Ide-ide segar, seperti menaruh pengedar narkoba di sel yang dijaga buaya dan pesan maut yang disampaikan kepada para pengedar narkoba, bagaimanapun telah meniupkan angin segar bahwa memberantas narkoba memang membutuhkan penanganan yang benar-benar ini media massa telah banyak memberitakan bahwa Indonesia kini tidak lagi sekadar menjadi pengedar atau bagian dari jalur distribusi narkoba. Sejumlah pengedar kelas kakap kini disinyalir telah menaikkan peran mereka dari sekadar pengedar menjadi produsen. Ini terbukti dari kasus-kasus yang berhasil dibongkar aparat kepolisian, yakni di berbagai daerah telah ditemukan sejumlah rumah yang berfungsi sebagai pabrik-pabrik dalam skala yang cukup besar, yang memproduksi narkoba dalam berbagai seperti ini tentu sangat mencemaskan sebab dengan naik kelasnya peran bandar narkoba di Indonesia dari pengedar menjadi produsen membuktikan bahwa Indonesia benar-benar sudah berada pada situasi darurat nasional narkoba. Dikatakan darurat karena meski berbagai upaya telah dilakukan, ternyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba bukanlah hal yang mudah. Setiap satu pengedar berhasil dicokok aparat, dalam waktu yang sama ditengarai selalu muncul pengedar baru yang tak kalah agresif. Sekali lagi, iming-iming tawaran keuntungan yang luar biasa besar menjadikan bisnis ilegal ini selalu menyedot keterlibatan orang-orang yang tidak bertanggung yang DihadapiMenurut data Kejaksaan Agung yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga kini sebetulnya sudah ada sekitar 18 terpidana narkoba yang telah divonis mati dan menunggu untuk dieksekusi. Tetapi, makin berat ancaman hukuman bagi pengedar narkoba tampaknya tidak juga menyurutkan ulah mafia dan pengedar narkoba yang memahami benar besarnya keuntungan dari berbisnis ilegal mengedarkan masyarakat, siapa saja yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba kita tahu telah merasuk ke berbagai kelompok dan level. Peredaran penggunaan narkoba tidak hanya terjadi dalam lingkungan kelompok yang terbatas seperti para penggiat aktivitas malam atau anak-anak muda urban yang bergaya hidup permisif. Seperti diakui Presiden Jokowi sendiri bahwa korban narkoba kini telah merambah hingga pelajar, bahkan anak-anak sekolah dasar, ibu-ibu rumah tangga, dan berbagai kelompok yang selama ini dikenal sebagai kelompok masyarakat yang seharusnya berisiko rendah terpapar persaingan di antara sesama pengedar yang makin kompetitif membuat sejumlah pengedar kini tidak lagi hanya mengandalkan pada konsumen yang konvensional seperti pengunjung diskotek atau para eksekutif muda yang kebablasan. Paket narkoba yang dikemas dan dijual dengan harga paket hemat disinyalir telah merambah ke berbagai level masyarakat. Per hari diperkirakan sekitar 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan untuk memberantas peredaran narkoba karena modus yang dikembangkan pengedar makin lama cenderung makin canggih. Di samping itu, kesulitan untuk memperkecil ruang gerak pengedar narkoba juga dipengaruhi oleh jaringan di antara pengedar dan berbagai pihak—termasuk backing dari kalangan oknum aparat maupun oknum pihak yang berkuasa. Banyak bukti memperlihatkan bahwa meski seorang bandar narkoba telah ditangkap dan dipenjara, ternyata dengan uang yang dimiliki mereka tetap bisa membeli kebebasan dan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, yang dibutuhkan sebetulnya bukan sekadar sikap tegas aparat untuk menembak para pengedar narkoba, tetapi juga menghukum seberat-beratnya oknum-oknum penguasa yang ikut kecipratan besarnya uang bisnis haram ini atau oknum aparat yang terbukti bertindak sebagai backing di balik peredaran narkoba. Tanpa didukung sikap tegas yang konsisten, niscaya upaya untuk memberantas peredaran narkoba hanya tetap tinggal harapan.poe
Mahasiswa/Alumni STKIP PGRI PASURUAN28 Maret 2022 0401Hai, Sara K. Jawaban untuk soal ini adalah C. Ikuti pembahasannya yuk. Teks berita adalah suatu teks yang menyampaikan kabar atau informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa atau kejadian faktual dan aktual yang diinformasikan secara tertulis. Cara menemukan pernyataan yang sesuai dalam teks berita adalah sebagai berikut. 1. Membaca teks berita dengan cermat. 2. Menggarisbawahi poin-poin penting. 3. Menentukan pernyataan yang sesuai dengan isi teks. Berdasarkan uraian di atas, pernyataan yang sesuai untuk teks berita tersebut adalah "Mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja." hal ini dibuktikan pada kutipan kalimat "Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja." Jadi, jawaban yang tepat adalah C. Semoga membantu ya Ÿ™‚
indonesia berada dalam status darurat narkoba